Aksi Demonstrasi di Tengah Pandemi Sempat Dilarang, Mendagri: Tak Perlu Izin, Cukup Beri Tahu

- 4 November 2020, 09:41 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 17 Oktober 2020. Mereka menyerukan mosi tidak percaya kepada presiden dan DPR karena dinilai telah mengkhianati rakyat dengan menerbitkan aturan yang lebih menguntungkan pengusaha serta penanam modal.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 17 Oktober 2020. Mereka menyerukan mosi tidak percaya kepada presiden dan DPR karena dinilai telah mengkhianati rakyat dengan menerbitkan aturan yang lebih menguntungkan pengusaha serta penanam modal. /Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj./

PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona hingga saat ini terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Usai 14 Tahun Hadapi Perselisihan Birokrasi, Masjid Pertama di Athena Akhirnya Telah Diresmikan

Namun, terdapat sejumlah peristiwa di tanah air selama dalam kondisi pandemi Covid-19 salah satunya pengesahan UU Cipta Kerja.

Pengesahan UU Cipta Kerja menuai penolakan dari mayoritas masyarakat mulai dari kaum buruh, mahasiswa hingga aktivis lingkungan.

Penolakan tersebut dilakukan dalam bentuk aksi unjuk rasa yang telah terjadi di sejumlah daerah di tanah air pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tunggu Hasil Pilpres AS, Harga Minyak Dunia Mulai Menguat

Namun, beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan telegram yang berisikan larangan demonstrasi guna mencegah penularan virus corona.

Menanggapi penyelenggaraan aksi unjuk rasa di tengah pandemi yang sempat dilarang itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara.

Tito Karnavian mengatakan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: Sengketa di Laut China Selatan Kian Memanas, Pemerintah Diminta Perkuat Data Aset Strategis Nasional

Menurutnya, aksi demonstrasi kini tak perlu mengajukan izin.

"Itu membuka ruang kebebasan berpendapat. Orang demo cukup memberi tahu, tanpa perlu izin, dan polisi wajib untuk mengamankan," kata Tito seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs Polda Metro Jaya.

Meski tidak memerlukan izin, menurut Tito kepolisian berwenang membubarkan demonstrasi jika terdapat pelanggaran.

Baca Juga: Ganjar Tegas Pilih Megawati daripada Jokowi, Refly Harun: Tanpa Bu Mega Bisa Mati Karier Politiknya

"Demo kalau melanggar baru dibubarkan. Ini tantangan kita," ujarnya.

Selain itu, Tito mengatakan Indonesia juga telah menjamin hak berkumpul dan berserikat bagi warganya.

Hal itu tercermin dari perkembangan pesat organisasi kemasyarakatan (ormas).

Baca Juga: Aerox 155 Connected Resmi Meluncur, Simak Harga, Fitur, dan Spesifikasi Berikut

"Ada UU Keormasan dan lain-lain yang membuat organisasi-organisasi boleh tidak perlu untuk mendapat izin, cukup mendaftarkan. Boleh mendaftar, boleh tidak," tuturnya.

Tito menilai demokratisasi bukan tanpa tantangan.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolri ini berpendapat semua pihak harus bijak dalam menyikapi proses berdemokrasi yang saat ini berjalan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah