Sepanjang 2020, 172 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Diamankan, Didenda 5 Kali Tiket Pendakian

- 6 November 2020, 16:49 WIB
Ilustrasi pendaki gunung.
Ilustrasi pendaki gunung. /Pexels/Mike Andrei

PR DEPOK - Tercatat sebanyak 172 pendaki ilegal di Gunung Gede Pangrango diamankan sepanjang tahun 2020.

Para pendaki tersebut melakukan pendakian tanpa izin dari pihak terkait.

Selain diamankan, para pendaki ilegal itu juga mendapat pembinaan serta sanksi denda lima kali tiket pendakian.

Informasi itu diungkapkan oleh pimpinan Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, Poppy Oktadiani saat dihubungi di Cianjur, pada Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Sedang Pimpin Sidang Perkara Pilkada, Hakim PTTUN di Medan Hembuskan Napas Terakhir di Tempat

"Mendaki tanpa izin disanksi sesuai dengan SK Kepala Balai Besar TNGGP No.SK.129/BBTNGGP/Tek.2/06/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Pembinaan Kegiatan Pendakian terhadap Pendaki Tanpa Izin di TNGGP, dengan membayar lima kali tiket pendakian," ucap Poppy.

Poppy mengatakan, sebagian besar mereka, terjaring petugas saat melakukan patroli di kawasan Gunung Gede dan Gunung Pangrango itu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Poppy menjelaskan selama satu tahun terakhir tingkat pendakian ilegal terus ditekan dengan menggencarkan partoli di sejumlah titik rawan atau jalur pendakian ilegal yang banyak terdapat di sepanjang kaki Gunung Gede-Pangrango.

Baca Juga: Kasus Positif Masih Tinggi, Satgas Covid-19 Jawa Barat Ungkap Penyebabnya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah