Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Bisa Terima Bantuan

- 7 November 2020, 14:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. / twitter.com / @KemenkerRI

Pada termin I penyerapannya sudah mencapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kepada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Baca Juga: Politisi Nasdem-Golkar Diduga Terlibat Kasus Izin Impor, MAKI Mengaku Pesimis KPK Bisa Usut Tuntas

Lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan penyaluran BSU termin II berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, penyalurannya berdasarkan atas rekomendasi dari KPK.

“Kami harus mem padankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah dibawah Rp5 juta,” ujarnya.

Dijelaskan Ida, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pelatih Kepala Timnas Italia, Roberto Mancini Dikonfirmasi Positif Terinfeksi Covid-19 Tanpa Gejala

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” kata Menaker Ida.

Sebelumnya, Menaker Ida memang kerap mengadakan kunjungan kerja ke rumah pekerja/buruh yang menerima program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU).

Salah satunya kunjungan pada Kamis, 22 Oktober 2020, dilakukan ke rumah pekerja penerima subsidi gaji/upah di Malang, Jawa Timur, yakni Erwin Junaedi, Yati Ningsih, Sulistyowati, dan Mashuri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah