Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Perangkat Desa dan Pekerja Borongan Bisa Terima Bantuan

- 7 November 2020, 14:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. / twitter.com / @KemenkerRI

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengunjungi kediaman penerima BSU di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat 6 November 2020.

Kunjungan Menaker Ida kali ini dilakukan guna memastikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) benar-benar tersalurkan.

Hal yang berbeda dari penerima program BSU kali ini penerima yang bersangkutan adalah perangkat desa dan pekerja borongan.

Baca Juga: Cek Fakta: Prancis Disebut Alami Krisis Ekonomi Akibat Produk Diboikot Muslim Dunia, Simak Faktanya

"Saya baru saja silaturahmi ke rumah Pak irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Menaker Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker.

Menurutnya, para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Nyaris Tak Terkendali, Spanyol Kembali Terapkan Jam Malam dan Pembatasan Sosial

Menaker Ida Fauziyah, mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x