Airlangga Hartarto Sebut Partisipasi Publik Sangat Dibutuhkan dalam Penyusunan RPP UU Cipta Kerja

- 9 November 2020, 07:35 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Setkab./

PR DEPOK – Pemerintah membuka pintu seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin memberikan masukan terhadap draf Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun.

Seperti diketahui, PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada tanggal 2 November 2020 lalu.

Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka peraturan pelaksanaan dari UU tersebut wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Baca Juga: Rayakan Kemenangan Kamala Harris, Douglas Emhoff Bagikan Potret Pelukan Hangat untuk Sang Istri

Dalam masa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), masukan dari publik sangat dibutuhkan karena dapat memperdalam materi yang bisa difasilitasi melalui aturan turunan tersebut.

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 RPP dan 4 Rancangan Perpres.

Saat ini, terdapat 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/Rancangan Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya yang sedang menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat serta seluruh stakeholders.

Baca Juga: Diduga Pertahankan Hubungan Baik dengan Trump, Sejumlah Pemimpin Negara Bungkam Soal Menangnya Biden

“Ini merupakan arahan Bapak Presiden, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat serta sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” kata Airlangga, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, ia menyebutkan pihaknya telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat KLIK DI SINI.

Portal tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan guna penyempurnaan draf RPP dan Rancangan Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Kini, sudah terdapat 9 draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Menang Pilpres AS, Joe Biden-Kamala Harris Terima Ucapan Selamat dari Sejumlah Pemimpin Negara Dunia

“Melalui Portal resmi UU Cipta Kerja ini, tujuan pemerintah agar dalam penyusunan RPP dan Rancangan Perpres berlangsung transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat,” tutur Airlangga.

Selain itu, seluruh K/L terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan 4 Rancangan Perpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah.

Hal itu bertujuan agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x