Teriakkan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq', Oknum TNI Berinisial A Jalani Masa Tahanan Selama 14 Hari

- 12 November 2020, 15:13 WIB
Ilustrasi Tentara Negara Indonesia (TNI).
Ilustrasi Tentara Negara Indonesia (TNI). /Pixabay/geralt./

PR DEPOK – Belum lama ini viral video yang menunjukkan seorang anggota TNI AD meneriakkan kalimat “Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab”. Video ini lantas menuai pro dan kontra karena anggota TNI dinilai tak seharusnya meluapkan pendapat pribadi di depan publik ataupun media sosial.

Akibat dari video ini, Kopda Asyari yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, yang diduga sebagai orang yang berteriak dalam video, mendapatkan sanksi dari komandannya.

Disampaikan oleh Panglima Kodam Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, oknum TNI berinisial A saat ini tengah menjalani sanksi yang diberikan berupa masa tahanan selama 14 hari.

Baca Juga: Siap Damai dan Hidup Tanpa Kegaduhan, HRS Minta Pemerintah Bebaskan Ulama-Aktivis yang Ditahan

“Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.”

“Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” ujar Dudung, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Lebih lanjut, Pangdam Jaya itu juga kembali mengingatkan seluruh prajurit untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Hal ini karena prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa mengunggah konten sembarangan ke media sosial.

“Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI."

Baca Juga: Ramai Dikunjungi Banyak Orang, Wagub DKI Jakarta Minta Habib Rizieq Atur Jadwal Kunjungan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x