"Jadi MK bukan lembaga yang steril, sudah ada contoh-contohnya. Karena itu lah pemberian gelar ke hakim aktif patut dipertanyakan. Apalagi ada konteks yang perlu digarisbawahi," kata dia menambahkan.
Terlebih, saat ini terdapat undang-undang (UU) yang tengah mengalami judicial review di MK.
"Sekarang di MK ada banyak judicial review terhadap UU yang dihasilkan Pemerintahan Joko Widodo, terutama dalam satu tahun terakhir ini yang ditengarai banyak masalahnya," ucap dia.
Ia pun menyebutkan UU yang ditengarai bermasalah salah satunya yang baru saja disahkan oleh Joko Widodo sendiri yakni UU Cipta Kerja.
***