Kini, pasangan tersebut ditahan di Satpol PP WH Banda Aceh selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Polisi Lakukan Rekayasa Lalin Jelang Pernikahan Putri Habib Rizieq, Berikut Jalur yang Dialihkan
“Mereka kita tahan selama 20 hari, penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk melengkapi sejumlah bukti, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan kita juga telah membawa pasangan ini ke rumah sakit untuk divisum,” kata Zakwan.***