Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta, Ketum FPI: Sudah Dibayar Lunas ke Pemprov DKI Jakarta

- 15 November 2020, 15:40 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara/Muhammad Iqbal./

Pada kesempatan yang sama, menantu Habib Rizieq yakni Hanif Al Athos turut membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

"Iya cash, iya (di rumah). Teknisnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ujar Hanif.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada Habib Rizieq, atas acara yang menimbulkan kerumunan massa tersebut.

"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol kesehatan, jaga jarak, dan sebagainya. Tapi antusias terlalu besar, jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," ucap dia.

Baca Juga: Donald Trump Sebut 'Pemerintahan Lain', Benarkah Indikasikan Kekalahannya Atas Joe Biden?

Hanif pun mengklaim, FPI merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang fokus terhadap penanganan Covid-19. Bahkan, ia mengatakan instruksi penanganan dan pencegahan dipantau langsung oleh Habib Rizieq saat masih berada di Arab Saudi.

"Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid-19 ini dari Arab Saudi sejak awal. Jadi kami sangat konsen tangani Covid-19 ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Setiap kegiatan FPI ke depannya, kata Hanif, bakal menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah