PR DEPOK - Setibanya di Indonesia, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memiliki sejumlah agenda.
Adapun agenda tersebut di antaranya menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta, dengan mengundang 10.000 tamu undangan.
Akibat dari acara pernikahan putrinya, Habib Rizieq terancam terkena sanksi dana sebesar Rp50 juta, atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Masih tak Terima Joe Biden Menang, Puluhan Ribu Pedukung Donald Trump Lakukan Demonstrasi
Denda terhadap Habib Rizieq sendiri tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) FPI, Sobri Lubis mengabarkan bahwa sanksi tersebut telah selesai atau telah dibayar lunas.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Minggu 15 November 2020, FPI mengklaim bahwa telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Sudah dibayarin tadi," ujar Sobri Lubis kepada wartawan di kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pemprov DKI Larang Artis Terkenal Live Music di Kafe, Anji: Bukan Artis Terkenal Tak Ada Kerumunan?