Dari 2 Kasus yang Ditangani, Polda Sulteng Musnahkan Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 8,5 Kilogram

- 16 November 2020, 16:09 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay./

PR DEPOK - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,5 kilogram dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan di halaman Markas Komando baru, di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, pada Senin, 16 November 2020.

Kabar pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu tersebut disampaikan langsung Wakil Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Hery Santoso.

Baca Juga: Kecurigaan Iwan Fals Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq: Jangan-jangan Cuma Buat 'Kelinci Percobaan'

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Hery mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut dari dua kasus yang ditangani Polda Sulteng belum lama ini.

Hery juga mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.

Hery menjelaskan, tingginya narkoba di wilayah Sulawesi Tengah, karena geografis dan banyak pintu masuk yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dari barang haram ini.

"Ini bukan hal yang mudah, berdasarkan pengalaman pintu masuk bisa dari darat dan laut. Karenanya kepada pelaku dijerat dengan pasal berlapis," ujar Hery.

Baca Juga: Tak Sengaja Akui Kemenangan Joe Biden, Donald Trump: Saya Tidak Mengakui Apapun! Jalan Masih Panjang

Sementara itu, AKBP P. Sembiring, Subdit 3 Ditresnarkoba mewakili Dirnarkoba Polda Sulteng memberikan penjelasannya.

P. Sembiring menjelaskan, sabu-sabu seberat 8,5 kilogram itu merupakan barang bukti dari empat tersangka dari dua kasus.

“Pertama, sabu-sabu seberat kurang lebih 7,6 kilogram disita dari tersangka S (34) dan U (46), di mana S sebelumnya dinyatakan meninggal dunia pada 25 Oktober 2020, dan kedua sabu-sabu seberat 0,9 kilogram disita dari tersangka R alias V,” ucap P. Sembiring.

P. Sembiring mengatakan, sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus pada air mendidih di dua tong besi ukuran besar, dicampur detergen, selanjutnya air hasil pemusnahan itu dibuang ke selokan atau septic tank.

Baca Juga: Soal Kerumunan di Petamburan, DPR: Apa Timbulnya Potensi Penularan Covid-19 Cukup Hanya Disanksi?

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Waka Polda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso, dihadiri Kepala BNN Sulteng, Kejari, PN, BPOM, dan Kanwil Kemenkumham, dan sejumlah PJU Polda Sulteng.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah