Disparekraf DKI Larang Penyajian Makanan Secara Prasmanan, Simak 14 Aturan Prokes di Acara Nikah

- 16 November 2020, 17:53 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PEXELS./

PR DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kini telah memperboleh warganya untuk menggelar resepsi pernikahan di gedung pertemuan.

Kendati demikian, meskipun sudah diperbolehkan menggelar resepsi di gedung, tetapi tetap ada syarat-syarat yang harus diikuti oleh warga yang akan menggelar pesta pernikahan.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melarang penyajian makanan dan minuman dalam acara resepsi pernikahan secara prasmanan.

Baca Juga: Kecurigaan Iwan Fals Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq: Jangan-jangan Cuma Buat 'Kelinci Percobaan'

Sebagai penggantinya, dilakukan dengan metode pelayanan di mana tamu-tamu dilayani untuk pengambilan makanan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, mengungkapkan hal tersebut, pada Senin, 16 November 2020.

"Prasmanan belum boleh, itu ada protokol kesehatannya tertera di sana, yang boleh adalah dilayani untuk pengambilan makanan, jadi tamunya diam dan makanannya diantar oleh pelayan," ucap Bambang saat dihubungi di Jakarta.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kim Jong Un Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Simak Faktanya

Lanjutnya, jika tidak demikian, pemberian konsumsi bagi tamu di resepsi pernikahan bisa dilakukan dengan menu makanan kemasan seperti nasi dus.

"Kalau tidak dengan pelayan bisa dengan berkat atau bahasa kita pakai besek, itu pilihannya," ucap Bambang menambahkan.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mempersiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, di antaranya:

Baca Juga: Tak Sengaja Akui Kemenangan Joe Biden, Donald Trump: Saya Tidak Mengakui Apapun! Jalan Masih Panjang

1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.

2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca Juga: Soal Kerumunan di Petamburan, DPR: Apa Timbulnya Potensi Penularan Covid-19 Cukup Hanya Disanksi?

4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar coronavirus menipis.

5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.

6. Menyediakan hand sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Memakan 2 Korban Jiwa, Manuel Merino Mengundurkan Diri sebagai Presiden Peru

7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.

8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.

9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.

10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.

Baca Juga: Demi Penuhi Keinginan Pasien Anak Penderita Kanker, Seorang Dokter Rela Dandan dengan Kostum Batman

11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.

12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.

13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.

14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.

Baca Juga: Rizieq Shihab Gelar Sejumlah Agenda dan Langgar Prokes, Mahfud MD: Bisa Berpotensi Menjadi Pembunuh

Hingga saat ini sudah ada 22 tempat pernikahan dalam ruangan yang telah mengajukan izin untuk menggelar pernikahan pada Disparekraf DKI Jakarta yang terdiri dari gedung pertemuan dan hotel.

Di antara 22 tempat itu, baru hotel JW Marriot dan Ritz Carlton yang saat ini SK izinnya sedang dipersiapkan oleh dinas, sementara yang lainnya masih dalam tahap evaluasi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah