Baru Diperbolehkan Kembali, Disparekraf DKI Jakarta Telah Terima 22 Izin Lokasi Pernikahan Indoor

- 16 November 2020, 17:33 WIB
Ilustrasi nikah.
Ilustrasi nikah. /Pixabay./

PR DEPOK - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah mengonfirmasi bahwa hingga saat ini telah menerima 22 izin lokasi resepsi pernikahan di dalam ruangan (indoor).

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi di Jakarta, Senin, 16 November 2020.

"Izinnya itu untuk gedung pertemuan dan hotel," ujar Bambang, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kecurigaan Iwan Fals Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq: Jangan-jangan Cuma Buat 'Kelinci Percobaan'

Bambang menyebutkan bahwa saat ini sudah ada dua hotel yang telah dievaluasi dan pada Senin ini disiapkan surat keputusannya dengan tandatangan Disparekraf.

"Ada dua yang sudah di-review dan sudah disiapkan surat keputusan kepala Disparekraf yakni JW Marriot dan Ritz Carlton. Keduanya tinggal menunggu SK, mungkin besok baru keluar SK nya," ucap Bambang.

Lanjutnya, untuk gedung pertemuan, belum ada yang dinyatakan memegang izin menggelar resepsi pernikahan dan baru akan dilakukan evaluasi lapangan pada Senin, 16 November 2020 ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kim Jong Un Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Simak Faktanya

Bambang mengakui saat ini, proses perizinan berjalan lebih lama dari biasanya yang paling lama membutuhkan tiga hingga empat hari dengan tahapan pengajuan berkas; evaluasi berkas; evaluasi lapangan dengan peninjauan paparan; serta pengeluaran SK.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x