Baru Diperbolehkan Kembali, Disparekraf DKI Jakarta Telah Terima 22 Izin Lokasi Pernikahan Indoor

- 16 November 2020, 17:33 WIB
Ilustrasi nikah.
Ilustrasi nikah. /Pixabay./

"Kalau normal itu tiga hari selesai. Ini saat ini lama dikarenakan banyak yang daftar jadi pada antre. Saat ini jadwal untuk pekan ini sampai pekan depan sudah full," ujar dia.

Selain karena banyaknya pengajuan, akibat sumber daya yang ada juga tidak banyak, maka pihak Disparekraf DKI dengan SKPD lain dalam Satgas Covid-19 juga tidak bisa maksimal melakukan evaluasi lapangan dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Tak Sengaja Akui Kemenangan Joe Biden, Donald Trump: Saya Tidak Mengakui Apapun! Jalan Masih Panjang

"Paling banyak mungkin dua, kalau lokasinya berdekatan misalnya ada empat gedung kita bisa satu harikan, lalu jika satu manajemen tinggal ambil satu sampel saja semisal manajemen A punya lima gedung ya sudah satu saja tidak semua dievaluasi," kata Bambang.

Saat ini acara pernikahan diperbolehkan oleh Pemprov DKI Jakarta di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada 9 hingga 22 November 2020 dengan berbagai syarat.

Syarat-syarat tersebut antara lain, kapasitas maksimal 25 persen dari gedung dengan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan pada Disparekraf DKI; pemenuhan protokol kesehatan yang ditentukan seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, pengecekan suhu, pengisian buku tamu, dan pengaturan jarak.

Baca Juga: Soal Kerumunan di Petamburan, DPR: Apa Timbulnya Potensi Penularan Covid-19 Cukup Hanya Disanksi?

Bagi para pelanggar ketentuan, pemprov sudah mengatur sanksi-sanksi dengan hukuman yang bervariasi sesuai dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dibuat sesuai dalam Pergub 51 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah