Nilai Adanya Simpang Siur Kewenangan, Refly Harun Sayangkan Pencopotan Kapolda Metro Jaya

- 17 November 2020, 15:15 WIB
Irjen Pol Nana Sudjana
Irjen Pol Nana Sudjana /Polda Metro Jaya/

Dalam hal ini disebutkan soal darurat kesehatan masyarakat dan tindakan tindakan untuk pembatasan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan karantina, baik karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

Baca Juga: Hadiri Acara Rizieq Shihab, Lurah Petamburan Positif Covid-19

Namun keempat tindakan tersebut sudah tidak lagi diambil, di mana saat ini yang terjadi di DKI Jakarta adalah PSBB transisi yang pada dasarnya merujuk pada Peraturan Gubernur.

Oleh sebab itu, menurut Refly jika dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur, maka sektor penegak hukumnya yaitu Pemprov DKI dengan aparatnya yang mana dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sehingga kesimpulannya, seharusnya ini adalah tanggung jawab Satpol PP dan bukan tanggung jawab Polisi.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Vaksinasi Covid-19 untuk 107 Juta Penduduk, Berikut Detail Sasarannya

"Itu masalahnya kalau polisi tidak berada di pemerintahan lokal maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya, tapi tugas aparat lain dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja," ucap Refly.

Refly juga menuturkan bahwa dalam konsep Habib Rizieq jika mengikuti pernyataan Mahfud MD yang pernah ia baca bahwa itu adalah tugas Pemda DKI, maka tidak ada kaitannya dengan aparat keamanan.

"Misalnya dengan pencopotan Kapolda Metro Jaya, karena kan ini menegakkan peraturan Gubernur. Nah government inilah yang harus jelas. Jadi kalau misalnya kaitannya ini dengan penegakan UU, tidak ada hubungannya dengan pemerintahan lokal, karena penegakan UU itu urusan penegak hukum yang bersifat nasional, tapi kalau ini peraturan Gubernur ya memang lokal," lanjutnya.

Baca Juga: Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Komnas PA: Pelaku Terancam Dapat Hukum Tambahan Suntik Kimia

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah