"Maka pertanyaannya yang mau ditegakan ini aturan nasional berdasarkan UU Nomor 6 2018 atau aturan lokal, peraturan Gubernur?," kata Refly.
Dirinya menilai ini sangat penting untuk dipahami lantaran harus jelas siapa yang bertugas dan bertanggung jawab.
Namun jika ditarik kesimpulannya, ujung-ujungnya Presiden, lantaran dia yang membawahi aparat-aparat penegak hukum terutama kepolisian.
Baca Juga: Meski Diterpa Pandemi Covid-19, Pengusaha Kuliner Sebut Indonesia Mampu Tembus Pasar Global
"Artinya memang harus jelas siapa yang bertugas siapa yang bertanggung jawab jangan sampai kemudian ini diserahkan tugas tapi tanggung jawabnya orang lain atau sebaliknya, dia bukan yang berwenang tapi diserahkan tugasnya" tuturnya.***