Tak Izinkan Aktivitas Publik Selama Pandemi, UPT Monas Tegas Tolak Surat Izin Reuni dari PA 212

- 18 November 2020, 09:12 WIB
Kegiatan Reuni Akbar 212 di kawasan Monas Jakarta, Senin, 21 Desember 2019.
Kegiatan Reuni Akbar 212 di kawasan Monas Jakarta, Senin, 21 Desember 2019. /Muhammad Zulfikar/Antara
 
PR DEPOK - Panitia Persatuan Alumni (PA) 212 memastikan untuk menunda reuni di kawasan Monumen Nasional di tahun 2020 karena tidak mendapatkan izin dari pengelola yakni UPK Monas.
 
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Rabu, 18 November 2020, PA 212, GNPF Ulama, dan Front Pembela Islam (FPI) memberikan pernyataan tertulis yang menyebutkan pelaksanaan Reuni 212 ditunda sambil mengamati pelaksanaan Pilkada 2020.
 
"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," bunyi keterangan itu.
 
 
Keterangan tertulis itu ditanda tangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif.
 
Tiga komunitas tersebut mengatakan, jika terjadi pembiaran kerumunan pada penyelenggaraan Pilkada 2020 maka reuni 212 tetap akan digelar.
 
Selanjutnya, meski tidak menggelar reuni 212 di Monas pada 2020 ini, namun pada 2 Desember kegiatan dialog nasional tetap akan diselenggarakan oleh Presidium Alumni 212.
 
 
Kegiatan tersebut menghadirkan 100 tokoh dan ulama dengan komitmen menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
 
Dalam acara bertajuk dialog nasional, Rizieq Shihab juga dipastikan menghadiri dan menjadi narasumber dalam kegiatan itu.
 
Sebagai ganti kegiatan Reuni 212, bagi jemaah yang tergabung dalam ketiga komunitas itu diharapkan untuk melakukan istighosah.
 
 
"Pelaksanaan istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan," ujar penjelasan dalam keterangan tertuliis itu.
 
Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Kawasan Monas Muhammad Isa Sanuri menyampaikan pihaknya telah menolak permohonan izin Reuni 212 di Monas yang diselenggarakan pada 2 Desember 2020.
 
Jawaban itu disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.
 
 
"Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” kata Isa.
 
Isa mengungkapkan, penutupan kawasan Monas telah berlangsung sejak awal pandemi Covid-19 guna menghindari penyebaran yang lebih masif lagi.
 
“Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” tuturnya.
 
 
Berdasarkan sejumlah alasan yang disebutkan oleh UPT Monas, maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 untuk melakukan reuni ditolak atau tidak bisa dipenuhi oleh pihak pengelola.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x