Tanggapi Kritik Soal Denda Habib Rizieq, Ariza: 50 Juta Adalah Sanksi Tertinggi Sesuai Undang-Undang

- 18 November 2020, 13:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /

Selain itu, menanggapi banyaknya kritik terkait jumlah denda yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq, yang dinilai tidak sebanding dengan bahaya yang ditimbulkan dari kerumunan, Ariza memaparkan bahwa jumlah tersebut adalah jumlah maksimal yang telah ditentukan dalam undang-undang.

“Denda ini sesuai dengan UU 23 tentang Pemerintahan Tahun 2014, ini adalah denda maksimal yang dimungkinkan, jadi Pak Gubernur, kami semua itu memberikan sanksi yang tertinggi atau terberat, yaitu Rp50 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Undang Anies Baswedan, Polda Metro Jaya Panggil Panitia dan Tamu Undangan Acara Habib Rizieq

Tak hanya itu, Ariza juga menuturkan, pihaknya tidak akan memandang seseorang dari banyaknya pengikut ataupun jamaah.

Ia menegaskan akan tetap menindak orang tersebut apabila melakukan pelanggaran.

“Pak Habib Rizieq banyak pengikutnya, banyak jamaahnya, kalau salah, tetep Pak Anies memberi sanksi. Itulah pemimpin harus adil dan tidak boleh pilih-pilih kasih,” ujarnya di akhir keterangan.

Baca Juga: Wagub DKI Pastikan Tak Ada Perayaan Tahun Baru, Mulai dari Anggaran hingga Tingginya Kasus Covid-19

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polri terkait kerumunan di Petamburan.

“Pak Gubernur sebagai warga negara yang baik tentu patuh dan taat hadir memenuhi klarifikasi yang diminta, tadi sudah 9 jam lebih, memenuhi dari jam 10.00 sampai jam 19.00 malam,” ucap Ariza.

Ia pun meyampikan bahwa Anies Baswedan tidak hadir dalam acara pernikahan anak Habib Rizieq kendati sempat diberitakan menjadi saksi nikah.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x