Karena Hal Ini, Azis Syamsuddin Minta Masyarakat Pahami UU Cipta Kerja Secara Menyeluruh

- 20 November 2020, 06:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin.*
Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin.* /Dok. DPR RI./DPR RI

PR DEPOK - Setelah menuai banyak perdebatan dan unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Lalu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Aziz Syamsuddin meminta masyarakat agar memahami UU Cipta Kerja secara menyeluruh karena menurutnya UU Cipta Kerja memiliki banyak aspek kemanfaatannya.

"Saya berharap masyarakat mendapatkan informasi substansi yang utuh dan tidak sepenggal atau potongan. Sehingga dapat membaca secara keseluruhan mengenai UU Cipta Kerja yang notabennya banyak membawa manfaat kedepannya," kata Aziz dalam pernyataannya di Jakarta, pada Kamis 19 November 2020. 

Baca Juga: Berdasarkan Hasil Analisis, Rekan Sebut Kebijakan Pemprov DKI Sudah Sesuai dengan Pemerintah Pusat

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Aziz dalam sosialisasi UU Cipta Kerja di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Kepulauan Nias, Sumatera Utara. 

Aziz menjelaskan dalam acara tersebut bahwa kehadiran UU Cipta Kerja adalah upaya terobosan dalam menyelesaikan aturan-aturan yang mempersulit serta menjawab permasalahan bonus demografi. Mengingat setiap tahun, usia produktif terus menerus meningkat dan memerlukan adanya perluasan lapangan kerja. 

"Banyak hal yang dipermudah dengan hadirnya UU Ciptaker, para investor dapat melakukan investasinya di Indonesia dan membuka lapangan kerja secara luas. Selama ini para investor mengeluh dengan banyaknya aturan yang tumpang tindih sehingga merasa dipersulit dalam melakukan investasi di Indonesia," ujarnya seperti dikutip Pikiranrayat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Noda Air di Tembok Mirip Bunda Maria, Warga Kolombia Sembah dan Minta Dilindungi dari Covid-19

Aziz juga menjelaskan, selain itu banyak perizinan usaha UMKM yang nantinya tidak perlu rumit lagi dengan adanya UU Cipta Kerja ini. Perizinan bisa cepat dan mudah melalui sistem online, serta tidak memerlukan biaya yang cukup besar. 

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x