PR DEPOK - Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tidak lagi harus mencetak draf undang-undang (UU) dalam bentuk kopi cetak (hardcopy).
Azis mengatakan bahwa pengiriman draf UU di parlemen sekarang memakai mekanisme e-parlemen.
"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Sekira 500 Orang Diamankan Pihak Kepolisian
Selain itu, kata Azis, apabila ada anggota dewan yang tetap ingin bentuk cetak draf UU tersebut masih bisa.
Draf itu akan dikirim kepada mereka, dalam hal ini dapat menggunakan mekanisme lainnya di dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 168.
Menurut Azis, berdasarkan Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf kopi cetaknya (hardcopy) secara detail.
Mekanisme e-parlemen itu, disebutkan Azis, telah diluncurkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Banyak Pengangguran, Menaker Ida Fauziyah Sebut UU Cipta Kerja Jadi Solusi dan Sangat Dibutuhkan