"Tepatnya tanggal 8, itu sudah meluncurkan e-Parlemen," ujar Azis.
Dengan peluncuran itu, menurut dia, tidak ada lagi keharusan setiap anggota mendapatkan kopi cetak draf perundang-undangan, tetapi akan dikirim melalui e-mail.
"Semuanya dikirim melalui e-mail, ke setiap (alamat) e-mail anggota untuk anggota itu mengunduh atau mencetaknya secara pribadi di ruang masing-masing," kata Azis.
Ketentuan ini bertujuan untuk memudahkan membaca dan cek draf UU, karena tidak perlu membawa cetakan kertas yang tebal.
Baca Juga: Alami Penurunan, Berikut Daftar Harga Emas Retro, Batik, dan UBS di Pegadaian Rabu 14 Oktober 2020
Lebih lanjut Azis menambahkan, "Bila tetap tidak mau, bisa minta ke Gedung Kesekjenan, lantai 2."***