Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, pesangon buruh nantinya tidak lagi harus menunggu proses yang lama serta tidak harus berurusan dengan pengadilan yang memakan waktu cukup lama hingga 1-3 tahun.
Politikus Golkar tersebut menyebutkan bahwa kedepannya, bagi perusahaan yang melakukan PHK wajib membayar pesangon di saat itu juga.
Baca Juga: Meski Vaksin Telah Tersedia, WHO Sebut Pandemi Covid-19 Tidak Akan Langsung Hilang
Sementara itu, anggota Badan Legislatif DPR RI, Lamhot Sinaga mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja adalah upaya pemerintah dalam mensejahterakan rakyat.
Dia menjelaskan, metode dari UU Cipta Kerja merupakan sejarah baru di Indonesia dalam membuat solusi mengatasi masalah pengangguran.
"Dari tahun ke tahun, lapangan kerja semakin sempit dan akan mengakibatkan gejolak sosial pada akhirnya. Pengangguran harus kita selesaikan dengan menghadirkan investasi dan terbukanya lapangan pekerjaan. Melalui UU Cipta Kerja, kita dapat menarik investasi ke dalam negeri," ucap Lamhot.***
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: ANTARA