Kemendagri Sampaikan 4 Poin Penting Terkait Penguduran Piala Dunia U-20 yang Digelar di Indonesia

30 Desember 2020, 15:30 WIB
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori. /Puspen Kemendagri

PR DEPOK – Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021 yang akan digelar di Indonesia, telah diundur ke tahun 2023.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menyampaikan 4 (empat) poin penting terkait penundaan penyelenggaraan turnamen akbar olahraga sepak bola usia muda tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Mendagri memenuhi Undangan Kemenko PMK pada Rakor Tingkat Menteri tentang Penundaan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup 2021 secara daring dari Ruang Rapat Sekjen, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Gisel Berstatus Tersangka, Ketua Komnas PA Sebut Gading Marten Bisa Ajukan Penetapan Hak Asuh Anak

Poin pertama yang disampaikan Hudori, yakni pihak Kemendagri inginkan adanya surat resmi dari FIFA sebagai dasar penyusunan peraturan dari pemerintah pusat terkait penundaan tersebut.

"Kami sependapat dengan Pak Menpora ini perlu ada semacam surat dari FIFA kepada kita yaitu sebagai dasar penyusunan peraturan secara resmi, ini sebagaimana juga beberapa hari yang lalu ini Pak Menpora ada pemunduran juga, jadi ini nanti sebagai dasar pemerintah pusat tentang penundaan penyelenggaraan FIFA, ini penting," ujar Hudori, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemendagri.

Poin kedua, pihak Kemendagri menyarankan agar pembangunan infrastruktur olahraga tetap dilanjutkan meski penyelenggaraan piala dunia U-20 telah diundur.

Baca Juga: Indonesia Tutup Akses Masuk WNA per 1 Januari 2021, DPR: Mestinya Tidak Harus Tunggu Tanggal 1

Bahkan, infrastruktur olahraga tersebut harus lebih ditingkatkan kualitas dan kapasitas venuenya.

"Kedua, bagi daerah yang sudah melaksanakan kegiatan renovasi, ini saran kami untuk melakukan peningkatan kualitas dan kapasitas venue olahraga, kami kira dapat terus melanjutkan pembangunannya, meskipun ada penundaan penyelenggaraan piala dunia U-20 Tahun 2021. Karena prinsipnya olahraga ini dapat digunakan untuk event-event olahraga selain piala dunia 2021," tutur Hudori.

Poin ketiga, pihak Kemendagri mengingatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang tetap mendukung penyelenggaraan piala dunia U-20, sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Usai Terbit SKB Pembubaran Ormas Terlarang, Jika Ada yang Pakai Atribut FPI, Laporkan ke Polisi

"Ketiga, saran kami adalah bagi daerah yang sudah mempersiapkan dukungan penyelenggaraan FIFA U-20 Tahun 2021 dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah karena ini menyangkut kepada pemda, terutama untuk Tahun 2021. Dalam dokumen rencana kerja, RKPD 2021 dan dokumen APBD, maka ini juga perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian sesuai dengan ketentuan," ujar Hudori.

Terakhir, poin keempat, pihak Kemendagri mengingatkan kepada Pemda untuk tetap menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran saat melakukan renovasi fasilitas atau venue olahraga.

Transparansi tersebut dapat dilakukan oleh Pemda dengan saling berkoordinasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, seperti Inspektorat atau APIP, BPK, dan BPKP.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, 6 Pejabat Kementerian dan Lembaga RI telah Membuat Surat Keputusan Bersama

Dengan adanya transparansi tersebut,maka diharapkan dapat menghindari penyelewengan dalam pengelolaan keuangan.

"Keempat, ini yang terkait dengan anggaran juga, pemerintah daerah ini dapat melakukan serangkaian persiapan ini secara maksimal dan ini telah menelan biaya renovasi sejumlah stadion yang disiapkan sebagai venue. Sebagai bentuk transparansi, ini dibutuhkan satu bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka pemda dapat mereview kembali anggaran dan juga dapat dilakukan koordinasi," ujar Hadori.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler