Ternyata Ini Kendala yang Membuat WADA Belum Mencabut Sanksinya Terhadap Indonesia

- 11 Desember 2021, 17:42 WIB
Ternyata ini kendala yang membuat WADA belum mencabut sanksi terhadap olahraga Indonesia, yang berasal dari LADI.
Ternyata ini kendala yang membuat WADA belum mencabut sanksi terhadap olahraga Indonesia, yang berasal dari LADI. /Pixabay/mufidpwt/

PR DEPOK - Sampai saat ini, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) terus berupaya agar Indonesia bisa segera bebas dari sanksi yang dijatuhi oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) pada 7 Oktober yang lalu.

Dikabarkan, sejauh ini LADI hampir menyelesaikan seluruh persyaratan yang tertunda (pending matters) yang diminta WADA untuk bebas dari sanksi itu.

Untuk bebas dari sanksi WADA, persyaratan yang sudah dilengkapi LADI sejauh ini di antaranya perihal administratif hingga hal teknis seperti penyelesaian rencana tes doping (TDP).

Baca Juga: Kesal ke Suami, Aurel Hermansyah Bertengkar dengan Atta Halilintar di Depan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ada Apa?

Selain itu, ternyata salah satu kendala yang harus dihadapi Indonesia supaya WADA mencabut sanksinya adalah aspek legislasi yang mengharuskan undang-undang terkait doping di Indonesia agar disesuaikan dengan aturan WADA.

Sekadar informasi, aturan perihal doping di Indonesia dicakup dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 85.

Dalam Pasal 85 Ayat 3 tertulis bahwa pengawasan doping dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Twibbon Hari Juang Kartika 2021 Gratis, Cocok Dibagikan di Media Sosial Anda

Hal tersebut menjadi perhatian WADA, sebab WADA mengharuskan doping diawasi langsung oleh badan anti-doping nasional secara independen, tanpa adanya campur tangan pemerintah.

Oleh karena itu, pihak WADA menegaskan untuk meminta aturan tersebut untuk dilakukan revisi demi menciptakan olahraga yang bersih, profesional, modern, dan independen.

Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari mengungkapkan Indonesia memiliki harapan supaya sanksi tersebut dicabut WADA sebelum Maret 2022, lebih cepat dari durasi awal sanksi yang berlaku selama setahun, apabila DPR RI mampu merampungkan revisi UU SKN lebih cepat.

Baca Juga: Dikenal Perhatian, 5 Zodiak Ini Paling Peduli, Salah Satunya Aquarius

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto mengatakan pihaknya akan segera mengubah dan merevisi UU SKN tersebut.

“Tidak harus menunggu Maret 2022. Jadi Pasal 85 Ayat 1 dan 3, nanti skenario yang akan diubah dan direvisi, contohnya Ayat 3, LADI akan diawasi pemerintah, itu akan dihilangkan,” kata Gatot dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Diketahui sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA telah melakukan rapat bersama pihak WADA yang dilakukan di kantornya di Lausanne, Swiss beberapa waktu yang lalu.

Mengenai rapat tersebut, Raja Sapta Oktohari mengatakan bahwa pihak WADA memberikan respon yang positif, dan dirinya yakin ada harapan sanksi tersebut akan dicabut sebelum Maret 2022.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah