Akibat dari kejadian tersebut, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak korban yang jatuh dan terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang.
Padahal berdasarkan aturan FIFA pasal 19 huruf b disebutkan penyemprotan gas air mata atau gas pengendali massa dan senjata apu di stadion sepak bola, dilarang.
Kemudian, IPW juga meminta Listyo Sigit mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab mengendalikan pengamanan laga Arema vs Persebaya di BRI Liga 1 itu.***