Syarat Membuat SIM C1 dan C2 Serta Besaran Tarifnya

14 Juli 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi persyaratan dan tarif membuat SIM C, C1, dan C2. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

PR DEPOK - DItargetkan pemberlakukan golongan Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk pengendara sepeda motor akan berlaku mulai Agustus 2021.

Nantinya pemegang sim untuk sepeda motor akan dibedakan berdasarkan kapasitas silinder motor yang digunakan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: SIM C untuk Sepeda Motor Dibagi 3 Golongan, Korlantas: Targetnya Bulan Agustus 2021

“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

Untuk diketahui bahwa penggolongan SIM C, CI, dan CII akan dibedakan sesuai dengan kapasitas silinder sepeda motor.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2.

Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News berikut merupakan penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua:

Baca Juga: Irene Sukandar dan Media Warda Melaju ke Putaran Kedua Piala Dunia Catur Wanita di Rusia

1. SIM C

Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI

Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Biaya pembuatan untuk SIM sepeda motor tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pakai Metode Kumur, Alat Tes Covid-19 Bio Saliva Diklaim Punya Tingkat Akurasi Lebih Tinggi dari Swab Antigen

Pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, serta CII Rp100.000.

Lalu kemudian untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif yang sama untuk ketiga jenis SIM yakni Rp75.000.

Dijelaskan Arief bahwa tiap pengendara yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM maka diwajibkan untuk membayar biaya penerbitan SIM baru.

Perlu diketahui bahwa terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan kenaikan golongan SIM tersebut, antara lain:

- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler