Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Terjual agar Tak Menanggung Pajak Progresif

- 27 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /

PR DEPOK - Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah Indonesia mengatur kepemilikan kendaraan berdasarkan pajak yang tertanggung.

Jika sebelumnya tak ada 'batasan' memiliki sejumlah kendaraan, karena pajaknya tetap sama.

Saat ini berlaku aturan pajak progresif pada kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Patahkan Sendiri Klaim RI Berhasil, Rachland Nashidik: Rakyat Mau Pilih Bersyukur atau Berduka?

Artinya, besaran pajak pada kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenai beban pajak dari pemerintah.

Hal ini setidaknya membuat para pemilik kendaraan lebih memperhatikan status yang tertera pada STNK kendaraan yang sudah tak dimilikinya lagi.

Untuk menghindari pajak progresif, apabila pembeli belum melakukan balik nama sebaiknya blokir kendaraan yang sudah terjual.

Baca Juga: Apakah BLT BPJS Akan Cair Lagi? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Jika kendaraan yang dijual belum juga dibalik nama, kita sebagai pemilik pertama akan terkena pajak progresif yang dibeban ke kita.

Untuk melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah terjual sangat mudah.

Sebagaimana diberitakan Mediajabodetabek.com pada artikel 'Supaya Tidak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir Kendaraan Yang Sudah Terjual', anda bisa melakukannya secara online.

Baca Juga: Soal Pam Swakarsa yang akan Diaktifkan Lagi, DPR: Jangan Sampai Kebablasan dan Dijadikan Alat Kekuasaan

Dikutip Media Jabodetabek.com dari Humaspajakjakarta, khususnya, untuk warga DKI Jakarta, cara memblokir surat kendaraan cukup kunjungi laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

Adapun dokumen yang harus diupload :

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

Baca Juga: Tuding Jokowi Manfaatkan Wakaf untuk Pembangunan, Fahri Hamzah: Tapi Sayang...

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat.***(Ricky Setiawan/Media Jabodetabek)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Media Jabodetabek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x