Wajib Tahu Tarif Derek Resmi Jalan Tol yang Gratis Namun Bersyarat Berikut Ini

- 16 April 2021, 13:25 WIB
Truk derek liar yang meresahkan pengendara di Gerbang Tol Halim.
Truk derek liar yang meresahkan pengendara di Gerbang Tol Halim. /Instagram.com/@poldametrojaya

Hal tersebut disampaikan oleh akun Instagram @official.jasamargatransjawatol, yang diketahui milik Jasa Marga.

Bila kendaraan kamu mogok di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group, kamu bisa menggunakan kendaraan derek gratis yang disediakan dari Jasa Marga untuk diantar ke gerbang tol terdekat, pool derek dan tempat lain radius 1 kilometer dari akses keluar tol terdekat,” seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok pada Jumat, 16 April 2021.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa Ramadhan 1442 H: Puding Buah Naga Kuah Keju

Diketahui bahwa biaya derek akan dikenakan kepada pemilik kendaraan setelah melewati satu dari tiga titik lokasi.

Untuk tarifnya tentunya berbeda-beda, sesuai dengan lokasi tol dan jarak yang ada.

Dari informasi di tahun 2020, daftar tarif derek untuk beberapa ruas tol di Indonesia.

Salah satunya ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, JLJ, Tangerang telah tertera.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Jeff Smith Positif Narkoba, Polisi: Dia Gunakan Sejak 2020

Berikut rinciannya:

Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang): tarif awal Rp100.000 dan tarif per kilometer Rp8.000.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah