Wajib Tahu Tarif Derek Resmi Jalan Tol yang Gratis Namun Bersyarat Berikut Ini

- 16 April 2021, 13:25 WIB
Truk derek liar yang meresahkan pengendara di Gerbang Tol Halim.
Truk derek liar yang meresahkan pengendara di Gerbang Tol Halim. /Instagram.com/@poldametrojaya

Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar): tarif awal Rp135.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.

Baca Juga: Terungkap, Habib Rizieq Sangat Pancasilais, Aziz Yanuar: Tesisnya Menentang Radikalisme dan Terorisme di Islam

Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih): tarif awal Rp200.000 dan tarif per kilometer Rp15.000.

Dengan rincian biaya tersebut, maka pemilik kendaraan bisa menghitung sendiri, berapa Rupiah yang akan dikeluarkan saat menggunakan jasa derek resmi jalan tol.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah