Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar): tarif awal Rp135.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.
Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih): tarif awal Rp200.000 dan tarif per kilometer Rp15.000.
Dengan rincian biaya tersebut, maka pemilik kendaraan bisa menghitung sendiri, berapa Rupiah yang akan dikeluarkan saat menggunakan jasa derek resmi jalan tol.***