Pertegas Soal Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud: Sudah Diizinkan, Tapi Tidak Diwajibkan

1 Desember 2020, 22:43 WIB
Ilustrasi - Sejumlah siswa mengikuti simulasi belajar tatap muka di SMP Negeri 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin 16 November 2020. /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./

PR DEPOK - Pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021.

Pemerintah pertegas bahwa sudah membolehkan pembelajaran tatap muka, namun tidak mewajibkannya, tergantung pemerintah daerah (pemda) dengan kondisi per wilayahnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri menegaskan hal tersebut di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Takut Mati karena Covid-19, Kim Jong-un Dilaporkan Diam-diam Telah Disuntik Vaksin dari Tiongkok

"Rencana pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021 atau mulai Januari 2021 tidak diwajibkan tapi diizinkan," ucap Jumeri.

Menurut Jumeri, pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk keamanan daerah untuk pembelajaran tatap muka.

Jumeri menjelaskan, pemerintah daerah lebih mengetahui risiko penularan Covid-19 di wilayahnya karena itu pelaksanaan pembelajaran di sekolah hanya bisa dilakukan kalau ada izin dari pemda setempat.

Jumeri melanjutkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, juga harus disetujui oleh pengelola sekolah, komite sekolah, dan orang tua murid.

Baca Juga: Anies Baswedan Dibully Usai Positif Covid-19, Begini Tanggapan FPI Soal Hinaan untuk Tokoh Tertentu

"Jika orang tua tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah, maka sekolah wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang ingin belajar di rumah," ujar Jumeri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dijelaskan oleh dia, sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi daftar periksa.

Daftar periksa itu antara lain mencakup pemeriksaan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan, dan penyanitasi tangan.

Daftar periksa juga meliputi akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan masker dan alat ukur suhu tubuh, pemetaan warga satuan pendidikan dengan penyakit penyerta.

Baca Juga: Soroti Massa Habib Rizieq yang Serbu Rumah Ibunda Mahfud MD, Ferdinand Hutahaean: Mengapa Diganggu?

Selanjutnya, ketersediaan akses transportasi yang aman, pendataan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi, dan surat persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali murid.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler