KIP Kuliah Diperpanjang, Begini Cara Lakukan Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

10 Januari 2021, 10:39 WIB
Mahasiswa bisa mendapatkan Bantuan KIP Kuliah selama masa kuliah senilai Rp700 Ribu per bulan dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. /Tangkapan layar/PIP Kemendikbud/

PR DEPOK - Kabar baik untuk pada calon mahasiswa dan mahasiswi di Indoensia.

Pasalnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan diperpanjang pada tahun 2021.

Para calon mahasiswa bisa melakukan pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan perhatikan tahapan pendaftarannya.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Hilang Ketinggian Terbang Lebih dari 3.000 Meter dalam Hitungan Detik

Masih banyak siswa yang belum mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Menjadi alasan kenapa KIP Kuliah Kemdikbud diperpanjang 2021.

Sehingga Kemdikbud memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.

Baca Juga: Khusus Pemegang KIS, Segera Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Status Penerima BST Kemensos Rp300 R

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan prioritas Merdeka Belajar 2021 yang salah satunya perpanjangan KIP Kuliah 2021.

Program Merdeka Belajar 2021 difokuskan pada pembiayaan pendidikan baik jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi.

"Prioritas Merdeka Belajar 2021 akan fokus pada pembiayaan pendidikan, di antaranya KIP Kuliah dengan target 1,095 juta mahasiswa, KIP Sekolah dengan target 17,9 juta siswa," tutur Nadiem Makarim.

Baca Juga: Usai Tonton Video Syur Kekasihnya, Perasaan Wijin Terhadap Gisel Tak Berubah: Kita Gandengan Tangan

Adapun syarat untuk bisa mendaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah ini ialah :

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Update Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, Temuan Serpihan Daging di Sekitar Lokasi Jatuhnya Pesawat

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: Musni Umar Kritik Soal Blusukan, Ferdinand: Ini Bukti, Tak Selamanya Gelar Panjang Itu Pintar

5. Mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat mendaftar mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Sebagaimana diberitakan Fix Indonesia pada artikel 'KIP Kuliah Diperpanjang 2021, Segera Daftar di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Begini Caranya', para siswa yang memenuhi syarat bisa melakukan tahhapan Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan cara berikut :

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.

Baca Juga: Haikal Klaim Tak Pernah Jelekkan Jokowi, Muannas: Orang Berubah Saat Hadapi Proses Hukum

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN,
NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akseske alamat email yang didaftarkan.

Baca Juga: Posko Ante Mortem Identifikasi Fase Pertama Korban SJ182, 20 Orang Pihak Keluarga Dibawa ke RS Polri

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM atas Kematian 6 Laskar FPI, Pakar Hukum: Tidak Ada Namanya Unlawful Killing

Dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sebelum KIP Kuliah yang akan diperpanjang 2021 dibuka para siswa bisa melakukan pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Dan memahami tahapan pendaftaran yang telah di sampaikan diatas.***(Sandi Susandi/Fix Indonesia)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler