Simak Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi untuk Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

10 Februari 2021, 23:17 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. /Kemendikbud

PR DEPOK – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021 kembali dibuka.

KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kuota penerima KIP Kuliah 2021 mencapai 200.000 penerima.

Melalui KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan bantuan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester yang akan langsung disalurkan ke perguruan tinggi.

Baca Juga: Akankah Liverpool Lepas Mohamed Salah untuk Datangkan Kylian Mbappe di Bursa Transfer Musim Panas?

Selain itu, penerima akan memperoleh bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.000 perbulan yang dibayarkan setiap semester.

Secara total, penerima akan mendapatkan besaran bantuan KIP Kuliah 2021, yakni S1 maksimal 8 semester, sebesar total Rp33,6 juta, D3 maksimal 6 semester, sebesar total Rp25,2 juta,D2 maksimal 4 semester, sebesar total Rp16,8 juta, serta D1 maksimal 2 semester, sebesar total Rp8,4 juta.

Sedangkan untuk profesi, profesi dokter, dokter gigi dan dokterHewan maksimal 4 semester, sebesar total Rp16,8 juta, serta profesi ners, apoteker dan guru maksimal 2 semester, sebesar total Rp8,4 juta.

Baca Juga: Sindir Anies Baswedan Soal Banjir Jakarta, Sujiwo Tejo: Monggo yang Mau Cap Aku Cebong, Aku Udah Kenyang

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan KIP Kuliah 2021. Sebab, KIP Kuliah 2021 diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu,

Adapun syarat penerima KIP Kuliah 2021 ialah sebagai berikut.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2021

1. Penerima KIP Kuliah 2021 adalah Siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan, atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Sebut Era Saat Ini sebagai Orba 2.0 (Orde Buzzer), Mantan Jubir Gusdur: Orba 1.0 Pakai ABRI, Sekarang Buzzer

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan dokumen pendukung keadaan ekonomi penerima KIP Kuliah 2021.

Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi KIP Kuliah 2021

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP, atau;

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau;

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau;

Baca Juga: Benarkah Mohamed Salah Akan Segera Pindah ke Bayern Muenchen? Begini Penjelasan Karl-Heinz Rummenigge

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau;

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bisa melihat artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Layanan Aduan

Jika memiliki kendala saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021, bisa melakukan cara berikut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Unggah Foto Tak Pakai Masker, Habiburokhman Lontarkan Sindiran ke Gubernur Jabar

1. Manfaatkan fasilitas informasi frequently asked question di laman SIM KIP Kuliah.

2. Manfaatkan helpdesk di laman SIM KIP Kuliah.

3. Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id.

4. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: Instagram @puslapdik_dikbud.

Baca Juga: Sempat Kabur dan Lukai Sekuriti, Pelaku Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Berhasil Diamankan

5. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di perguruan tinggi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tags

Terkini

Terpopuler