PR DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pada 2021.
KIP Kuliah 2021 masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
KIP Kuliah 2021 adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi atau akademi.
Baca Juga: Tawarkan Paket Pernikahan di Bawah Umur, KPAI Laporkan WO Aisha Weddings ke Polisi
Target kuota KIP Kuliah 2021 mencapai 200.000 mahasiswa penerima.
Melalui KIP Kuliah 2021, penerima akan diberikan bantuan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester yang akan langsung disalurkan ke perguruan tinggi.
Selain itu, penerima akan memperoleh bantuan biaya hidup selama kuliah sebesar Rp700.000 perbulan yang dibayarkan setiap semester.
Baca Juga: PPDB 2021 di Jabar akan Masukkan Sekolah Swasta, Bantuan Dipastikan Rp2 Juta Bagi Setiap Siswa
Secara total, penerima akan mendapatkan besaran bantuan KIP Kuliah 2021, yakni S1 maksimal 8 semester, sebesar total Rp33,6 juta, D3 maksimal 6 semester, sebesar total Rp25,2 juta,D2 maksimal 4 semester, sebesar total Rp16,8 juta, serta D1 maksimal 2 semester, sebesar total Rp8,4 juta.