Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Dapatkan Bantuan Biaya Kuliah Mencapai Rp33,6 juta

- 10 Februari 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. /Kemendikbud

Sedangkan untuk profesi, profesi dokter, dokter gigi dan dokter hewan maksimal 4 semester, sebesar total Rp16,8 juta, serta profesi ners, apoteker dan guru maksimal 2 semester, sebesar total Rp8,4 juta.

Adapun syarat untuk daftar KIP Kuliah 2021, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Kenali Enam Gejala Kanker Lambung yang Lebih Mematikan dari Ulkus atau Luka Usus

Syarat Daftar KIP Kuliah 2021

1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Jika sudah memenuhi syarat, maka bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021, dengan cara sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x