Pemerintah Buka Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara Lewat Sekolah Kedinasan 2021, Berikut Penjelasannya

19 April 2021, 08:53 WIB
Illustrasi mahasiswa sekolah kedinasan 2021. //spcp.ipdn.ac.id/2021/

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2021 pada 9 April 2021 hingga 30 April 2021.

Sekolah kedinasan merupakan perguruan tinggi negeri yang memiliki ikatan dinas dengan berbagai lembaga pemerintahan sebagai penyelenggara pendidikan.

Biasanya sekolah kedinasan tidak akan memungut biaya pendidikan kepada peserta didiknya serta bagi peserta didik yang berhasil lulus berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Menyesuaikan PPKM Mikro, Operasional MRT Jakarta Alami Perubahan, Cek Jadwalnya di Sini

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Portal Informasi Indonesia, Pemerintah RI pada tahun ini membuka lowongan calon aparatur sipil negara melalui tiga jalur yakni, penerimaan Sekolah Kedinasan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPK) guru dan nonguru.

Sementara itu, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) total jumlah kebutuhan ASN pada tahun ini mencapai 1.035.485.

Jumlah tersebut mengacu pada surat MENPANRB nomor B/1379/M.SM.01.00/2020.

Menurutnya, dari kebutuhan tersebut, Kemenpan RB baru bisa menetapkan formasi sebanyak 711.627.

Baca Juga: Gus Yaqut Tegas Penistaan Agama tak Dibenarkan, Haris Pertama: Abu Janda Gimana Pak Menteri? Benar atau Tidak?

Berdasarkan jumlah itu, sebanyak 74.384 di antaranya dialokasikan untuk instansi pusat dengan rincian 65.829 untuk 56 kementerian/lembaga dan sisanya 8.555 untuk delapan Sekolah Kedinasan.

Sedangkan, untuk pemerintah daerah alokasi rekrutmen CPNS dan PPPK berjumlah 637.243 dengan rincian 530.149 untuk guru PPPK, 21.741 untuk PPPK non guru, dan 85.353 untuk CPNS.

Terkait penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru Sekolah Kedinasan untuk tahun 2021, ada 8 instansi pemerintah yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan, di antaranya:

Baca Juga: Ditanya Naksir Billy Syahputra atau Tidak, Jawaban Memes Prameswari: Semua Orang Pasti Suka Dia

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Keuangan

3. Kementerian Hukum dan HAM

4. Kementerian Perhubungan

5. Badan Intelijen Negara

6. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

7. Badan Siber dan Sandi Negara

8. Badan Pusat Statistik

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 19 April 2021: Ricky Tagih Janji, Elsa Terjebak sama Rencananya Sendiri?

Meski terdiri dari 8 instansi pemerintah, pendaftaran sekolah kedinasan 2021 dibuka melalui satu portal yang terintegrasi yaitu SSCASN.

SSCASN telah terintegrasi dengan data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi.

Dengan terintegrasinya portal SSCASN, peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda dan Kambing Senin, 19 April 2021: Cek Keberuntunganmu Hari Ini

Bagi Anda yang ingin mendaftar harus menyiapkan beberapa dokumen di antaranya.

1. Foto berlatar merah

2. KTP (bagi yang belum memiliki KTP bisa diganti dengan keterangan dari Dukcapil)

3. Kartu Keluarga

4. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

Baca Juga: Baiknya Penerapan Prokes di Piala Menpora, Zainudin Amali Optimis Polri Beri Izin Keramaian Liga 1 dan 2

Dikitup dari laman resmi Dikdin BKN, terdapat alur pendaftaran yang harus dilewati oleh pendaftar seperti:

1. Pelamar mengakses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

2. Pelamar membuat akun SSCN Sekolah Kedinasan 2021 dan mencetak Kartu Informasi Akun.

3. Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Unggah swafoto, memilih Sekolah Kedinasan, melengkapi Nilai, unggah berkas, dan melengkapi biodata.

Baca Juga: Jam Operasional MRT Berubah Mulai Hari Ini, Seperti Ini Perubahannya

5. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran.

6. Verifikator Instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk.

7. Pelamar login ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi.

8. Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi). Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di sekolah kedinasan terkait.

9. Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem.

Baca Juga: Melawan Saat Akan Diamankan, BNN Tembak Mati Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 89 Kilogram Sabu

10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi.

11. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi dapat dilihat di SSCN.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesia.go.id Dikdin BKN

Tags

Terkini

Terpopuler