PR DEPOK – Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 dibuka hingga tanggal 30 April 2021.
Untuk periode tahun 2021, terdapat 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan di antaranya sebagai berikut.
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Keuangan
3. Kementerian Hukum dan HAM
4. Badan Pusat Statistik
5. Badan Intelijen Negara
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
7. Badan Siber dan Sandi Negara
8. Kementerian Perhubungan
Sekolah kedinasan biasanya tidak akan memungut biaya kepada peserta didiknya. Kemudian setelah lulus, peserta didik akan langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Indonesia-Kamboja Adakan Pertemuan Bilateral, Presiden Jokowi Sampaikan Empat Hal Pada PM Hun Sen
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com darisitus resmi SSCASN, berikut langkag-langkah mendaftar sekolah kedinasan.
1. Pelamar mengakses portal SSCASN melalui tautan sscasn.bkn.go.id
2. Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak kartu informasi akun.
3. Login ke SSCN sekolah kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Real Madrid Dikabarkan Tereliminasi dari Liga Champions, Begini Tanggapan Zinedine Zidane
4. Unggah swafoto, memilih sekolah kedinasan, melengkapi nilai, berkas dan melengkapi biodata.
5. Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran.
6. Verifikator instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk.
7. Pelamar login ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi.
Baca Juga: Link Pendaftaran BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi 8 Wilayah di Jakarta Barat
8. Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi). Aturan mengenai pembayarandapat dicek di sekolah kedinasan terkait.
9. Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh sistem.
10. Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi.
11. Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh panitia seleksi yang dapat dilihat di SSCN.
Baca Juga: Beri Saran KPK Jika Mau Serius Usut Azis Syamsuddin, Gus Umar: Kasih Kasusnya ke Novel Baswedan
Sebagai informasi tambahan kalian juga harus menyiapkan beberapa dokumen saat pendaftaran di antaranya.
1. Foto berlatar merah
2. KTP (bagi yang belum memiliki KTP bisa diganti dengan keterangan dari DUKCAPIL)
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah/surat keterangan lulus.***