Cara Cek Daftar Penerima PIP KIP untuk Siswa SD-SMA, Bantuan Pendidikan Hingga Rp1 Juta

30 Mei 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP KIP. /ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko//

PR DEPOK - Pemerintah berupaya menjamin pendidikan bagi anak-anak usia sekolah di Idnonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program kerja sama antara tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Diketahui, PIP sebenarnya adalah program penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang diperuntukan untuk anak-anak usia sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Ajax Tertarik Datangkan Steven Bergwijn dari Tottenham Hotspur

Sebagai bantuan pendidikna, PIP hanya menyasar siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (KPH), siswa penyandang disabilitas, yatim piatu, dan korban bencana alam atau musibah.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, besaran bantuan dana pendidikan PIP yang diterima oleh siswa bervariasi tergantung tingkatan pendidikan.

Di antaranya, untuk siswa SD, MI atau Paket A akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun.

Baca Juga: Bantuan Uang Tunai Sebesar Rp14 Miliar dan 200 Ribu Dosis Vaksin Digelontorkan China untuk Palestina

Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Siswa dapat mencairkan bantuan dana pendidikan PIP KIP, dan menggunakannya untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transportasi.

Selain itu, bantuan dana pendidikan PIP KIP juga dapat digunakan untuk biaya lainnya, seperti biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Para Ahli Rekomendasikan Vaksin Ini

Siswa dapat melakukan pengecekan status penerima secara online melalui laman SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.

Dalam laman tersebut, siswa hanya perlu mengisi kolom dengan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir yang meliputi tahun, bulan, dan tanggal, serta nama ibu kandung.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler