Resmi! Informasi Terbaru Pendaftaran PPPK 2021, Termasuk Syarat dan Link Daftar

- 25 Mei 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi Seleksi PPPK 2021. /Instagram.com/ @ditjen.gtk.kemdikbud.

PR DEPOK – Pemerintah membuka formasi PPPK tahun 2021 ini untuk 1 juta orang. Perlu diingat bahwa hanya guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta merupakan lulusan PPG (Program Profesi Guru) dapat mengikuti seleksi PPPK ini.

Maka, tenaga pendidik terlebih dahulu harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud pada link https://dapo.kemdikbud.go.id/

Apabila nanti lolos seleksi, status ASN (Aparatur Sipil Negara) nantinya tidak akan disematkan kepada guru tersebut, namun PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Baca Juga: Tinggalkan Ruang Kemudi Selama 3 Menit karena Sakit Perut, Masinis Shinkansen Terancam Dihukum

Guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2021 diberikan kesempatan oleh Pemerintah untuk mengikuti ujian seleksi yang akan dilaksanakan secara online hingga 3 kali.

Berikut syarat guru honorer agar dapat lolos seleksi PPPK 2021, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK:

1. Usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM BPUM BRI 2021 Dapat Dilihat di eform.bri.co.id/bpum dengan Cara Berikut

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x