3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Jika telah dirasa memenuhi persyaratan diatas, seperti dilansir dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun instagram @cpnsindonesia, berikut ini adalah cara pendaftaran PPPK tahun 2021:
1. Pilih menu PPPK di portal SSCAN pada link https://sscasn.bkn.go.id/ kemudian klik “Registrasi”.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tak Diundang di Acara PDIP, Mardani Ali: Beliau Sedang Mendapat Ujian, Sing Sabar Mas
2. Pelamar PPPK mengisi Nomor Peserta Ujian K2, tanggal lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
3. Pelamar mengisi alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan