PPDB 2021/2022 di DKI Jakarta Diakui Terbatas dan Tak Merata, Dinas Pendidikan Berkomitmen Beri Kesetaraan

7 Juni 2021, 14:46 WIB
Tahapan Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 Jenjang SD, SMP, SMA/SMK. /Ppdb.jakarta.go.id


PR DEPOK - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengakui daya tampung sekolah di wilayahnya terbatas dan tidak merata yang mendorong dilakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021/2022.

"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 7 Juni 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya memiliki 113 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) dan 1.322 Sekolah Dasar Negeri (SDN). Kemudian, 292 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan 115 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).

Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 17? Simak Jadwalnya Berikut Ini

Selanjutnya, 73 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), 13 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB), dan 39 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dari jumlah tadi total daya tampung untuk SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya sebesar 47,33% peserta didik.

Berikutnya, total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya sebesar 33,66% peserta didik.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan diri dengan membentuk aturan PPDB 2021/2022 yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik.

Baca Juga: Singgung Haikal Hassan yang Diduga Sebarkan Hoaks Dana Haji, Muannas Alaidid: Cepat Insaf

Langkah ini dilakukan dengan memperoleh masukan dari para pakar, praktisi, birokrat, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya serta perwakilan orangtua.

Untuk jalur PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut

1.Jalur Prestasi

Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik

2.Jalur Afirmasi

Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah

Baca Juga: Tak Terima Sang Ibu Dijadikan Konten Lelucon di TikTok, Atta Halilintar Murka: Ga Lucu Bos, Ga Terima Saya

3.Jalur Zonasi

Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah sesuai ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut

4.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Baca Juga: Tayang 2021, Babak Baru Kehidupan Keluarga Cemara 2 Siap Sambut Penonton Indonesia

Jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:

1.Jenjang PAUD: 21 Juni-9 Juli 2021

2.Jenjang SLB: 21 Juni-9 Juli 2021

3.Jenjang SD

a.Jalur Afirmasi Prioritas I: 7-11 Juni 2021

b.Jalur Afirmasi Prioritas II: 14-18 Juni 2021

c.Jalur Zonasi: 21-25 Juni 2021

d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17, Bisa Diketahui dengan Hal Berikut

4.Jenjang SMP dan SMA

a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7-11 Juni 2021

b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14-18 Juni 2021

c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21-25 Juni 2021

d.Jalur Zonasi: 28 Juni-2 Juli 2021

e.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni-2 Juli 2021

Jenjang SMK

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Tergantung pada Kondisi Kesehatan Anak dan Upaya Perlindungan Sekolah  

a.Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7-11 Juni 2021\

b.Jalur Afirmasi Prioritas I: 14-18 Juni 2021

c.Jalur Afirmasi Prioritas II: 21-25 Juni 2021

d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni -2 Juli 2021

6.Jenjang PKBM: 26 Juli-4 Agustus 2021

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka posko pelayanan PPDB di lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Selain itu Gedung Dinas Pendidikan dengan memberlakukan protokol kesehatan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler