Info Bantuan Kemendikbud Ristek 2021: Syarat dan Cara Daftar Kuota Internet Gratis hingga UKT Rp2,4 Juta

5 Agustus 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi anak mengakses internet. /PIXABAY/StockSnap

PR DEPOK – Di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tetap memperhatikan kualitas pendidikan di Indonesia, misalnya melalui pemberian kuota internet gratis atau bantuan uang kuliah yang biasa disebut UKT.

Lebih dari itu, selain kuota internet gratis dan bantuan uang kuliah UKT, untuk bidang pendidikan secara umum mendapat perhatian khusus dari Kemendikbud Ristek.

Ada beberapa program pendukung lainnya selain kuota internet gratis dan bantuan uang kuliah UKT antara lain bantuan subsidi upah bagi tenaga pendidik berstatus honor dan dukungan relawan mahasiswa dan dosen melalui program Kampus Mengajar.

Baca Juga: Singgung KPK, Mardani Ali: Tidak Ada Hubungan Rekomendasi Ombudsman dengan Putusan MA-MK

Lalu, pemerintah juga membantu rumah sakit pendidikan yang bertujuan meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim, saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021 menyebutkan, pemerintah akan melanjutkan bantuan kuota internet gratis dan bantuan uang kuliah UKT pada tahun 2021.

“Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” kata Menteri Nadiem pada Rabu, 4 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Xiumin Dikonfirmasi Positif Covid-19, Member EXO Lainnya dan Para Staf Jalani Pemeriksaan hingga Karantina

Adapun rincian informasi mengenai penyaluran kuota internet gratis 2021 dan bantuan uang kuliah UKT, antara lain:

1. Sasaran dan syarat kuota internet gratis 2021

Besaran bantuan kuota internet gratis besarannya berbeda sesuai sasaran penerima.

Bagi peserta didik PAUD, akan diberikan sebesar 7 GB per bulan.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB per bulan.

Baca Juga: Rachland Nashidik Sindir Jokowi yang Pernah Tolak Pesawat Kepresidenan: Seolah Warna Cat Lebih Mendesak

Lalu, peserta didik jenjang pendidikan PAUD, pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB per bulan.

Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.

Bantuan kuota internet gratis di tahun 2021 termasuk kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek.

Sementara itu, syarat agar mendapat bantuan kuota internet gratis tahun 2021, antara lain, data diri calon penerima harus tercatat di sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Baca Juga: Kenakan Bikini sebagai Bentuk Protes Perpanjangan PPKM, Dinar Candy Akhirnya Diamankan Polda Metro Jaya

Lalu, dibuktikan dengan uanggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Maka dari itu, Mendikbud Ristek meminta kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor telepon seluler.

2. Bantuan uang kuliah UKT 2021

Bantuan uang kuliah UKT 2021 akan kembali diberikan Kemendikbud Ristek mulai September 2021.

Pagu anggaran uang kuliah UKT 2021 yang disiapkan sebesar Rp745 miliar bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Syarat Membuat Rekening Bank Himbara untuk Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” ujar Menteri Nadiem.

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Masing-masing mahasiswa akan mendapat bantuan UKT maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan uang kuliah UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 secara Online untuk Warga DKI Jakarta

Demikianlah informasi mengenai bantuan kuota internet gratis dan uang kuliah UKT 2021 dari Kemendikbud Ristek.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tags

Terkini

Terpopuler