PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menindaklanjuti temuan Ombudsman dengan alasan masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
“Bismillah,hingga kini KPK blm melaksanakan temuan Ombudsman krn msh menunggu proses hukum di MK & MA,” ujar Mardani dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.
Mardani mengatakan bahwa tidak hubungan antara rekomendasi dari Ombudsman dengan putusan MA dan MK.
“Jk dilihat,tdk ada hubungan rekomendasi Ombudsman dgn putusan MA / MK,” tuturnya.
Ombudsman disebut Mardani hanya punya kaitan dengan maladministrasi pada pelayanan publik, sedangkan MK dan MA berhubungan dengan norma perundang-undangan.
“Ombudsman berkaitan dgn malaadministrasi dlm pelayanan publik,sementara MK & MA mengenai norma perundang2an,” tuturnya.
Akademisi dari Universitas Mercu Buana (UMB) ini mengatakan bila Ombudsman menyatakan terdapat maladministrasi dan sudah diputuskan maka walau tanpa putusan-putsan badan peradilan maka itu menjadi kewajiban lembaga yang direkomendasikan oleh Ombudsman.