Cair Mulai September, Ini Syarat dan Cara Daftar untuk Mendapatkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemendikbud

5 Agustus 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi uang. /Pixabay

PR DEPOK – Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) resmi dilanjutkan. Bantuan ini diperuntukan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 dan akan disalurkan mulai bulan September 2021.

Bantuan UKT ini diberikan secara at cost atau sesuai dengan besaran UKT masing-masing mahasiswa dengan maksimal Rp2,4 juta.

Jika jumlah UKT lebih dari Rp2,4 juta maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi yang disesuaikan dengan kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Doakan Hal Buruk, Habib Rizieq Disentil Ruhut: Merasa Mewakili Tuhan, Akibatnya Tanggung Sendiri

Bantuan ini tidak akan diberikan melalui mahasiswa yang bersangkutan, namun akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Hal ini berdasarkan keputusan dari Kementrian Keuangan RI (Kemenkeu), Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dan Kementrian Agama RI (Kemenag) yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman Instagram @kemdikbud.ri.

Adapun syarat bagi penerima bantuan UKT dari Kemendikbud ini ialah sebagai berikut:

1. Mahasiswa aktif;

2. Bukan penerima KIP kuliah atau Bidikmisi;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 6 Agustus 2021: Libra Mungkin Naik Gaji dan Capricorn Akan Siap Terima Tantangan

3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

Sementara untuk pendaftarannya sendiri, mahasiswa bisa melakukannya dengan cara sebagai berikut:

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi, Nadiem Makarim sendiri menyebutkan bahwa mekanisme ini sama seperti bantuan UKT sebelumnya.

2. Pemimpin perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Jika mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT tersebut maka selanjutnya bantuan UKT ini akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU secara Online di kemnaker.go.id

Nadiem berharap jika semua perguruan tinggi dapat mendata semua mahasiswa yang membutuhkan UKT.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tidak bisa membayar UKT.

Selain itu, Kemendikbud juga menyediakan layanan advokasi bagi mahasiswa yang berhak untuk menerima keringanan UKT tapi tidak mendapatkan haknya melalui situs www.lapor.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tags

Terkini

Terpopuler