Bantuan Rp2,4 Juta Segera Disalurkan, Berikut Cara dan Syarat Daftar Bantuan UKT Kemendikbud 2021

19 Agustus 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara daftar bantuan UKT. /Tangkapan layar Instagram.com/@kemdikbud.ri/

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia segera akan memberikan bantuan bagi mahasiswa aktif Indonesia.

Bantuan tersebut merupakan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang biasanya dibayarkan mahasiswa kepada Perguruan Tinggi (PT).

UKT sendiri merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
 
Baca Juga: Cincin Abdul Rozak-Umi Kalsum Disorot saat Hadiri Akad Nikah Leslar, Candaan Ayu Ting Ting: Namanya Orang Kaya
 
Bantuan UKT akan diberikan kepada mahasiswa yang terpilih dengan besaran sesuai dengan besaran UKT mahasiswa namun dengan maksimal Rp2,4 juta.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, bantuan UKT ini akan diberikan kepada 310.508 mahasiswa yang akan mulai disalurkan mulai September 2021.

Total anggaran bantuan ini mencapai Rp745,2 miliar yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
 
Baca Juga: Sinopsis Boruto Episode 212: Cerita Baru sang Ilmuwan Organisasi Kara Amado

Sementara itu, dikutip dari unggahan akun Instagram @puslapdik_dikbud, berikut syarat atau sasaran bantuan UKT.

1. Mahasiswa aktif
 
2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi
 
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan semester ganjil 2021.
 
Baca Juga: Gagah dan Sumringah, Detik-detik Rizky Billar Masuki Ruangan Akad Nikah Didampingi Orang Tua

Selain itu, berikut cara mendaftar bantuan UKT 2021.

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
 
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbuderistek.

Nantinya bantuan UKT 2021 bagi mahasiswa ini akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing penerima.
 
Baca Juga: Pilot Wanita Pertama Afghanistan: Jangan Percaya Janji Taliban Tentang Hak-hak Perempuan

Selain itu jika UKT lebih besar dari besaran bantuan UKT maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.***
Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara Instagram @puslapdik_dikbud

Tags

Terkini

Terpopuler