Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2022, Dapatkan Bantuan untuk Siswa SD, SMP, dan SMA Rp2,2 Juta

30 April 2022, 18:20 WIB
Cara cek penerima PIP Kemdikbud 2022. /pip.kemdikbud.go.id

PR DEPOK – Berikut informasi cara cek penerima PIP Kemdikbud 2022, dapatkan bantuan siswa SD, SMP, dan SMA hingga Rp2,2 juta.

PIP Kemdikbud 2022, hingga kini masih dicairkan oleh Pemerintah, dengan cara cek nama penerima bantuan untuk siswa SD, SMP, dan SMA hingga Rp2,2 juta.

Penyaluran dana program PIP Kemdikbud 2022 ini, disalurkan oleh Pemerintah untuk siswa atau peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA yang berasal dari keluarga miskin, untuk menunjang biaya pendidikan.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Perabotan Mana yang Bahayakan Wanita pada Gambar, Pakailah Kejelian Mata Anda

Program PIP Kemdikbud 2022, adalah bentuk bantuan tunai pendidikan untuk siswa dengan kategori keluarga miskin atau rentan miskin seperti, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website pip.kemdinud.go.id, berikut ini cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2022, dapatkan bantuan untuk siswa SD, SMP, dan SMA Rp 2,2 juta.

Cara cek nama Penerima PIP Kemdikbud 2022, untuk bantuan siswa SD, SMP, dan SMA Rp2,2 juta.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Buruh Internasional 1 Mei 2022 Gratis dengan Desain Unik, Segera Bagikan di Medsos!

1. Kunjungi dan buka website pip.kemdikbud.go.id, yang bisa melalui HP atau PC.

2. Masukan data yang diperlukan dalam kolom form pengecekan data, seperti Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

3. Selanjutnya, pilih opsi ‘Cari’ dan klik enter.

4. Terakhir, tunggu beberapa waktu, hingga proses pencarian data selesai, kemudian data akan dimunculkan dalam dashboard website tersebut.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Segera Cek Info Terbaru dan Penjelasan BLT Subsidi Gaji di Sini

Untuk bisa melakukan proses cek nama penerima PIP Kemdikbud 2022, siswa atau peserta didik harus terlebih dahulu mendaftar dengan cara berikut ini:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Simak Informasi Jadwal dan Cara Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Adapun besaran dana yang akan disalurkan melalui bantuan PIP Kemdikbud 2022 di antaranya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan dana senilai Rp 450 ribu per tahun.

Baca Juga: Berikut 3 Resep Menu Masakan Utama Spesial Hari Raya Idul Fitri

2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan dana Senilai Rp 750 ribu per tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan dana senilai Rp 1 juta per tahun.

Itulah tadi penjelasan tentang, cara penerima PIP Kemdikbud 2022, dapatkan bantuan untuk siswa SD, SMP, dan SMA Rp2,2 juta.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler