PR DEPOK – Apa benar PIP Kemdikbud 2022 bisa didapat dengan daftar DTKS Kemensos? Yuk cek informasi lengkapnya di sini.
Untuk mendapatkan PIP Kemdikbud 2022, penerima memang harus sudah mendaftar DTKS Kemensos dan sudah memiliki KIP atau Kartu Pintar Indonesia.
Menurut informasi yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari instagram Sobat PIP atau sarana Informasi PIP Dikdasmen Kemdikbud Ristek, daftar DTKS Kemensos adalah salah satu sumber data siswa penerima PIP Kemdikbud 2022.
“Salah satu sumber data penerima PIP, adalah siswa yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tulis akun instagram resmi Sobat PIP atau sarana Informasi PIP Dikdasmen Kemdikbud Ristek.
Lalu, bagaimana cara daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat PIP Kemdikbud 2022 untuk siswa semua Jenjang SD, SMP, dan SMA? Simak caranya di bawah ini:
1. Sebelumnya orang tua siswa harus mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan App Play Store menggunakan HP.
Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Cair untuk Siapa Saja? Simak Penjelasan dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
2. jangan sampai tertinggal, untuk siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua, untuk pendaftaran DTKS Kemensos.
3. Kemudian orang tua siswa bisa langsung mengisi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
4. Setelah itu segera isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP dan juga nama lengkap sesuai dengan KTP orang tua siswa.
Baca Juga: David Rumakiek Terkesan dengan Sambutan Pemain Persib, Singgung Nama Henhen Herdiana
5. input nama provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan yang ada di dalam KTP orang tua siswa.
6. Setelah memasukan Alamat lengkap, berikutnya orang tua siswa harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil memiliki akun baru, selanjutnya akses aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk dapat PIP Kemdikbud 2022 dengan cara berikut di bawah ini:
1. Tahap pertama pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia, 19 Mei 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Bertambah 318
3. Kemudian data dapat dilihat sesuai dengan yang sudah diusulkan segera muncul dan sudah tercatat dukcapil.
Jika sudah terdaftar DTKS, selanjutnya siswa bisa melakukan cek penerima PIP Kemdikbud 2022 dengan mengakses link pip.kemdikbud.go.id dan input data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung siswa yang mendaftar.
Demikian penjelasan tentang informasi PIP Kemdikbud 2022 bisa didapat dengan daftar DTKS Kemensos.***