PPDB Jateng 2022 untuk SMA dan SMK Resmi Dibuka, Daftar di Link ppdb.jatengprov.go.id dan Penuhi Syarat ini

15 Juni 2022, 17:01 WIB
Ilustrasi - Segera daftar PPDB Jateng 2022 untuk SMA dan SMK yang baru dibuka di link ppdb.jatengprov.go.id. Simak syarat-syarat di sini. /Pixabay/DeltaWorks.

PR DEPOK - Pendaftaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah (PPDB Jateng 2022) untuk siswa SMA dan SMK resmi dibuka hari ini Rabu, 15 Juni 2022.

Segera akses link link ppdb.jatengprov.go.id dan cek syarat PPDB Jateng 2022 untuk siswa SMA dan SMK.

Bagi calon siswa SMA dan SMK yang akan mengikuti pendaftaran PPDB Jateng 2022 bisa memantau juga jadwal dan alur pendaftarannya. Berikut penjelasan selengkapnya.

Syarat Pendaftaran

Untuk syarat pendaftaran PPDB Jateng 2022, calon siswa SMA dan SMK akan mengikuti jalur-jalur yang disediakan.

Baca Juga: Cerita Pengalaman Ricky Cawor Sebulan di Persija Jakarta, Singgung Soal Skema Thomas Doll

Untuk SMA, ada jalur zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Sedangkan untuk SMK, ada jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.

SMA

A. Jalur zonasi

1. Buku rapor SMP/sederajat

2. Surat keterangan rapor semester I-V.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah, seperti, program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun ajaran 2022/2023 dan belum menikah.

Baca Juga: BPNT dan PKH Cair Lagi Juni 2022, Ketahui Nama Penerima Bansos Lewat cekbansos.kemensos.go.id

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

B. Jalur afirmasi

1. Buku raport SMP/sederajat

2. Surat keterangan nilai rapor semester I-V.

3. Ijazah SMP/sederajat.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Telah Resmi Diluncurkan pada Selasa 14 Juni 2022, Begini Harapan Ketua KPU

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Rp2,4 Juta Cair ke Pemilik KTP ini, Login cekbansos.kemensos.go.id tuk Cek Status Penerima

8. Calon siswa baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).

9. Calon siswa baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

10 Calon siswa baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

11. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putra/putri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Jokowi Resmi Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru, Salah Satunya Zulkifli Hasan Jadi Mendag

C. Jalur perpindahan orang tua

1. Buku raport SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I – V SMP/sederajat.

3. Ijazah SMP/sederajat.

4.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ikhlas Atas Kepergian Eril, Ternyata Ridwan Kamil Lakukan Hal ini untuk Obati Rindu pada Sang Anak

6. Calon siswa yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

8. KK di luar wilayah zonasi.

9. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon siswa yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Baca Juga: Potensi Penyebab Kasus Positif Covid-19 Indonesia Naik Lagi Menurut Satgas, Termasuk Varian Baru

D. Jalur prestasi

1. Buku raport SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I – V SMP/sederajat.

3. Ijazah SMP/sederajat.

4.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Pengertian Penyakit Autisme Lengkap dengan Gangguan hingga Cara Terapinya

SMK

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

1. Buku raport SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I – V SMP/sederajat.

3. Ijazah SMP/sederajat.

4.Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga.

Baca Juga: Demi Real Madrid, Aurelien Tchouameni Akui Tolak Ajakan Mbappe Gabung PSG

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

7. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putra/putri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Mengapa Saldo BPNT Kartu Sembako Banyak yang Kosong? Mungkin ini Penyebabnya

9. Surat pernyataan yang menjelaskan kondisi kesehatan siswa SMK baru pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu sebagai berikut :

- Teknologi dan Rekayasa: Sehat pendengaran dan tidak buta warna

- Teknik Informasi dan Komunikasi: Sehat pendengaran dan tidak buta warna

- Agribisnis dan Agroteknologi: Sehat pendengaran dan tidak buta warna

- Kemaritiman: Sehat pendengaran dan tidak buta warna

- Pariwisata: Sehat pendengaran dan tidak buta warna

- Energi dan Pertambangan: Sehat pendengaran dan tidak buta warna

Baca Juga: Nikita Mirzani Diduga Mangkir dari Panggilan Polisi hingga Dijemput Paksa, Begini Penjelasan Kepolisian

- Seni dan Industri Kreatif: Sehat pendengaran dan tidak buta warna

- Bisnis dan Manajemen: Sehat pendengaran

- Kesehatan dan Pekerjaan Sosial: Tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi.

Jadwal PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK

- Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token pada 15-28 Juni 2022.

- Pemeriksaan data siswa: 15-28 Juni 2022

- Aktivasi Akun: 15-28 Juni 2022

- Pendaftaran pada 29 Juni - 1 Juli 2022 (ditutup pukul 16.00 WIB)

Baca Juga: Gedung Putih Konfirmasi Joe Biden akan Berkunjung ke Timur Tengah, Jadi yang Pertama

- Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran pada 2-3 Juli 2022

- Pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng pada 4 Juli 2022

- Daftar ulang pada 5-7 Juli 2022

- Hari pertama masuk sekolah pada 18 Juli 2022

Tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2022

1. Login situs ppdb.jatengprov.go.id.

2. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB Jateng 2022.

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:

Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023, Iwan Bule Beri Komentar Begini

- Surat pernyataan kebenaran dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

1. Surat keterangan domisili bagi calon siswa pada jalur perpindahan orang tua.

2. Surat perpindahan tugas orang tua.

3. Surat keterangan putra/putri nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk calon peserta didik dari luar Provinsi Jawa Tengah.

4. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat

5. Surat pernyataan sehat (khusus untuk calon siswa jenjang SMK).

6. Sertifikat/piagam prestasi tertinggi yang dimiliki.

7. Ijazah/surat keterangan lulus.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Tiara Marleen Akui Ingin Bertemu Haji Faisal untuk Hal Ini

8. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.

9. KK.

10. Akta kelahiran.

11.Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

5. Calon siswa SMA/SMK yang telah melakukan pendaftaran online akan memperoleh nomor pendaftaran.

6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB Jateng 2022.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler