Info Terbaru BPMS 2022 DKI Jakarta Siap Cair Lagi, Cek Syarat dan Cara Daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah

2 Juli 2022, 12:17 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan syarat dan cara daftar BPMS 2022 DKI Jakarta bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah /madrasah swasta. /UNSPLASH/Mufid Majnun.

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menyalurkan dana Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022 dalam waktu dekat ini.

“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram DKI Jakarta sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 2 Juli 2022.

BPMS 2022 dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.

Baca Juga: Mengenal Kesehatan Mental hingga Cara Menjaganya agar Tidak Terganggu

Adapun besaran dana BPMS 2022 DKI Jakarta yang disalurkan cukup bervariasi. Untuk SD Rp1 juta, SMP/setara Rp1,5 juta dan SMA/SMK setara Rp2,5 juta.

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPMS 2022

1. Peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan swasta kota Jakarta.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Bakal Lanjut Bulan Juli 2022? Simak Penjelasannya

3. Memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Selain syarat, bantuan sosial BPMS 2022 DKI Jakarta juga akan diterima oleh peserta didik yang memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:

1. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.

2. Anak Panti Sosial, Anak penyandang disabilitas.

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair Sabtu, 2 Juli 2022 Lengkap Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran Online

3. Anak dari pengemudi jaclingko yang mengemudikan Mikrotrans.

4. Anak penerima kartu pekerja Jakarta.

5. Anak tidak sekolah.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Mulai Dicairkan Juli 2022? Buruan Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima

6. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya mengalami:

- Kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.
- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.
- Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.
- Meninggal dunia akibat terkena Covid-19.

Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id

Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial BPMS 2022 DKI Jakarta

1.Bagi siswa yang mendaftar, persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah.

2. Kemudian operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.

3. Sosialisasi BPMS dilakukan minggu kedua bulan Juli 2022 atau awal tahun pelajaran baru 2022/2023.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag Soal Perbedaan Hari Raya Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi

4. Dokumen administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah antara lain:

- Fotokopi KTP orang tua.
- Fotokopi KK.
- Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah.
- Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah.

5. BPMS diproses atau diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah atau madrasah swasta.

Baca Juga: Curigai Korsel, Korea Utara Klaim Benda Asing Serupa Balon Jadi Penyebab Wabah Covid-19 di Negaranya

6. Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.

Pemerintah DKI Jakarta juga menyediakan dana BPMS 2022 bagi peserta PPDB Bersama dengan bantuan lebih besar mulai Rp3-10 juta, tergantung klaster SMA yang ditetapkan dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Itulah informasi mengenai BPMS 2022 DKI Jakarta siap cair lagi serta bagi peserta didik baru yang diterima di sekolah /madrasah swasta, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler