Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Online Pakai HP untuk Jadi Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 2

24 Agustus 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi. Simak cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 online pakai HP untuk jadi penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 yang sudah dibuka. /PIXABAY/iqbalnuril.

PR DEPOK - Berikut cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 online pakai HP untuk jadi penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 yang sudah dibuka.

Penyaluran bantuan KJP Plus dan KJMU untuk tahap 2 akan kembali dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 2 sedang dalam proses pendataan calon penerima baru di tahun 2022.

Baca Juga: Akui Salah, Ferdy Sambo Ingin Bebaskan Bharada E Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat dari bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 2 ini, bisa segera mendaftar ke DTKS DKI Jakarta 2022 online, cukup menggunakan HP.

Pasalnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan dalam pemberian bantuan, baik dari anggaran APBN maupun APBD. Termasuk di dalamnya adalah KJP Plus dan KJMU.

Sebelum daftar DTKS DKI Jakarta untuk menjadi penerima bantuan KJP Plus dan KJMU, berikut syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Baca Juga: Lirik Lagu Sang Dewi yang Dinyanyikan Lyodra Ginting dan Andi Rianto, Trending di YouTube Musik

1. Persyaratan menjadi penerima KJP Plus tahap 2

- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Terdata dalam DTKS

- Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI JAkarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: KJP Plus 2022 Masih Cair Agustus, Berikut Cara Cek Nama Penerima dan Besaran Bantuan untuk Siswa SD-SMK

2. Syarat menjadi penerima KJMU tahap 2 2022

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga KK DKI Jakarta

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS), Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah, dan/atau Warga binaan dari panti sosial Dinas Sosial DI Jakarta.

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Sinopsis In Time, Aksi Justin Timberlake Bertahan Hidup di Masa Depan dengan Membeli Waktu

- Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

- Diterima di Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag, atau Perguruan Tinggi Swasta di DKI Jakarta jalur reguler dengan institusi dan program studi yang terakreditasi A.

- Pengajuan paling lama pada semester 4.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Salah dan Bertanggung Jawab dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Ingin Bebaskan Bharada E

Apabila syarat di atas dirasa sudah terpenuhi, maka bisa langsung daftar DTKS 2022 DKI Jakarta agar berkesempatan mendapatkan bantuan KJP plus dan KJMU tahap 2.

Berikut ini cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 online menggunakan HP.

1. Siapkan HP Anda yang sudah terkoneksi internet

2. Akses situs dtks.jakarta dengan browser lewat HP

Baca Juga: Twitter Dituduh Mengabaikan Masalah Keamanan dan Privasi Pengguna

3. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)

4. Login kembali menggunakan akun yang sudah dibuat.

5. Pilih menu Pendaftaran

6. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.

Baca Juga: Sinopsis The Hunter's Prayer, Aksi Pembunuh Bayaran Selamatkan Nyawa Targetnya dan Bantu Balas Dendam

7. Selanjutnya klik "Kirim"

Sebagai informasi, satu akun yang sudah didaftarkan di DTKS DKI Jakarta dapat digunakan kembali untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Demikian cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 online pakai HP untuk jadi penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 yang sudah dibuka.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler