PIP Kemdikbud 2022 Sudah Cair? Simak Beberapa Persyaratan dan Besaran Dana yang Disalurkan

27 Agustus 2022, 15:28 WIB
ILUSTRASI. Dana bantuan PIP Madrasah Tahap I dari Kemenag sudah dicairkan, berikut cara mengecek daftar penerimanya. /pip.kemdikbud.go.id

PR DEPOK - Informasi tentang beberapa persyaratan PIP Kemdikbud 2022, lengkap dengan besaran dana yang disalurkan, bisa Anda simak dalam artikel ini.

PIP Kemdikbud 2022 yang merupakan salah satu bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Indonesia, memiliki tujuan untuk membantu siswa dari keluarga yang kurang mampu.

Sebagai informasi, PIP Kemdikbud 2022 merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar, untuk membantu meringankan beban biaya siswa SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA hingga lulus pendidikannya.

Baca Juga: Link Nonton Alchemy of Souls Episode 19 Sub Indo, Tayang Malam Ini: Pertarungan Jang Wook dan Jang Gang

Selain itu, PIP Kemdikbud 2022 juga memiliki tujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, karena masalah biaya yang membebaninya.

Dengan adanya PIP Kemdikbud 2022, pemerintah berharap dapat menarik kembali siswa yang putus sekolah, agar kembali melanjutkan pendidikannya secara layak.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Indonesia Pintar Kemendikbud, besaran dana yang disalurkan pada program PIP Kemdikbud 2022, akan berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Login ke eform.bri.co.id Pakai KTP, BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 Bakal Cair ke Nama Ini

Berikut ini adalah rincian dari besaran dana program PIP Kemdikbud, mulai dari siswa SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA:

1. Bagi peserta didik SD/MI/Paket A, akan mendapatkan dana sebesar Rp450 ribu per tahun.

2. Peserta didik SMP/MTS/ Paket B, akan mendapatkan dana sebesar Rp750 ribu per tahun.

3. Sedangkan untuk peserta didik SMA/SMK/MA/ Paket C, akan mendapatkan dana sebesar Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Sopir Bus TransJakarta Dipukul Pengendara Mobil, Kadiv Sekretaris Perusahaan Sebut Bakal Tempuh Proses Hukum

PIP Kemdikbud tentunya juga bisa digunakan untuk membantu biaya sekolah peserta didik, antara lain seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, serta biaya praktik tambahan.

Sementara itu, untuk mendapatkan program PIP Kemdikbud, di bawah ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Peserta didik sebelumnya merupakan pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Jika kartu Indonesia Pintar (KIP) hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP, pemilik juga wajib memberi tahu nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: Lirik Lagu Enchanted dari Taylor Swift dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

2. Peserta didik dari keluarga yang kurang mampu, atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus dari pihak Kemdikbud.

3. Peserta SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Dengan adanya program bantuan pendidikan PIP Kemdikbud, pemerintah berharap bantuan tersebut dapat membantu pendidikan Indonesia lebih baik kedepannya.

Demikian, informasi mengenai beberapa persyaratan PIP Kemdikbud 2022, lengkap dengan besaran dana yang disalurkan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler